Ombudsman Tangani 138 Laporan Publik Terkait Adu Layanan Kelistrikan

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil ditangani 138 laporan publik di Kalteng. Salah satu aduan tersebut yang terbanyak yakni aduan layanan kelistrikan.

“Ombudsman RI Perwakilan Kalteng sudah menerima 126 pengaduan atau laporan serta konsultasi masyarakat menyangkut pelayanan publik terhadap dugaan Maladministrasi selama tahun 2023. Pengaduan itu terdiri dari 138 laporan. Dari 138 laporan itu 126 diterima dan ditindaklanjuti dan 12 tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto di Palangka Raya, Kamis (18/1/2024).

Ia menerangkan, dari ratusan laporan tersebut substansi pelaporan yang disampaikan masyarakat didominasi substansi Kelistrikan diikuti dengan pelayanan Pemerintah Daerah dan Kepolisian. Misalnya di instansi ada aduan masyarakat di instansi tersebut karena merasa tidak diberikan respon setelah menyampaikan keluhan.

Contohnya pengguna layanan menyampaikan pengaduan baik lisan maupun tertulis bahkan melalui aplikasi terkait seringnya terjadi voltase yang turun namun tidak ada tanggapan dari PLN setempat akhirnya pengguna layanan melaporkan ke Ombudsman terkait pengelolaan pengaduan di instansi tersebut.

“Maka aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pihak PLN sesuai dengan aduan masyarakat 14 Desa di Kecamatan Pulau hanaut Kab Kotim. Yang kemudian, terlapor terbanyak di urutan kedua merujuk ke Pelayanan Pemerintah Daerah di sejumlah daerah. Aduan ke Pemerintah Daerah biasanya berkaitan dengan proses permohonan mediasi penyelesaian pertanahan,” jelasnya.

Lebih lanjut untuk contohnya, ada kelompok warga mengadu ke Ombudsman sudah sekian tahun belum mendapat kepastian terkait hasil mediasi yang dilakukan Pemerintah Daerah. Selain laporan aduan layanan publik di PLN serta Pemda. Ombudsman Kalteng juga banyak menerima aduan masyarakat soal pelayanan di kantor kepolisian.

Misalnya dalam Laporan Polisi atau Dumas pada tahap Penyelidikan tidak dibuatkan rentang waktu penyelidikan oleh Kepolisian kemudian laporan dimaksud tidak rutin diberikan SP2HP sebagai bentuk informasi jalannya penyelidikan. Namun, pihak kepolisian selama ini kooperatif saat dimintai keterangan klarifikasi terkait aduan masyarakat itu.

Demikian pula, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menyampaikan, apresiasi atas atensi perihal perbaikan pelayanan publik kepada Instansi yang dilaporkan baik PLN, Kepolisian, Pemerintah Daerah, Pertanahan dan sebagainya mengingat Sebagian besar laporan yang disampaikan sudah diselesaikan oleh Terlapor baik perbaikan/evaluasi sistem administrasi pelayanan, peningkatan jasa pelayanan maupun penambahan barang publik dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

“Lalu untuk terkait meningkatnya laporan di Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menunjukan bahwa Masyarakat Kalteng semakin menyadari hak-hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Itu menjadi  momentum bagi Ombudsman RI Perwakilan Kalteng untuk meningkatkan kualitas pelayanan di semua Instansi,” benernya.

Biroum menyampaikan, untuk Aparatur Pemerintah sendiri diharapkan untuk beradaptasi dengan segala perubahan dan dinamika yang terjadi terkait meningkatnya kesadaran Masyarakat akan hak-hak pelayanan publiknya. Maka dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng selalu menekankan dan mendorong  pentingnya komitmen penyelesaian serta kemauan oleh Instansi Terlapor.

Ombudsman Kalteng pun mengajak masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap pelayanan publik atau dugaan maladministrasi agar segera melapor. Laporan atau pengaduan dapat disampaikan dengan mendatangi langsung Kantor Ombudsman Perwakilan Kalteng,melalui telepon, whatsapp atau menyampaikan surat elektronik ke pengaduan@ombudsman.go.id.

“Karena laporan tersebut penting guna mengawasi berbagai pihak agar dugaan Maladministrasi dalam pelayanan publik bisa dikoreksi atau diperbaiki. Sehingga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pemerintahan menjadi semakin berkualitas,” pungkas Biroum Bernardianto. (Uni/Vgs)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir