Palangka Raya Jadi Episentrum Karhutla Kalteng, Ratusan Titik Api Muncul dalam Enam Bulan

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Sebagian masyarakat Kalimantan Tengah (kalteng) belum memasuki puncak musim kemarau. Namun, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah muncul di berbagai wilayah.

Data terbaru menunjukkan ratusan kejadian karhutla terjadi dalam waktu kurang dari enam bulan. Kota Palangka Raya mencatat jumlah kejadian terbanyak dibandingkan daerah lain di Kalteng.

Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi Kalteng pada 2026. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalteng mencatat 323 kejadian karhutla sejak Januari hingga 22 Juni 2026.

Ratusan kejadian itu menghanguskan 456,78 hektare lahan di berbagai kabupaten dan kota.

Kepala Pelaksana BPB-PK Kalteng sekaligus Komandan Harian Penanganan Bencana, Ahmad Toyib, mengatakan Kota Palangka Raya mencatat jumlah karhutla tertinggi pada tahun ini. Sepanjang periode tersebut, kebakaran terjadi sebanyak 144 kali.

“Berdasarkan data akumulasi dari awal tahun hingga 22 Juni 2026, wilayah dengan kejadian karhutla terbanyak berada di Kota Palangka Raya dengan 144 kejadian. Selanjutnya, Kotawaringin Timur mencatat 50 kejadian dan Barito Utara 43 kejadian,” jelasnya.

Melihat tren tersebut, pemerintah daerah bersama tim gabungan terus meningkatkan kesiapsiagaan. Mereka berupaya mencegah kebakaran meluas saat musim kemarau semakin ekstrem.

Salah satu upaya yang mereka lakukan yakni mengoptimalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) menggunakan pesawat C208B-EX. Langkah ini bertujuan memicu pembentukan awan hujan di kawasan rawan karhutla.

“Untuk menjaga tingkat kemudahan terbakar agar tidak semakin parah, kami terus melakukan operasi penaburan bahan semai NaCl. Pada beberapa sorti penerbangan sebelumnya, tim menyebarkan bahan semai di zona blocking area potensial, seperti Kabupaten Barito Selatan, Katingan, dan Kotawaringin Timur,” jelas Toyib.

Saat ini, Kalimantan Tengah masih berstatus Siaga Darurat Bencana Karhutla. Status tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. (Uni/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir