PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Peladangan tradisional dinilai memiliki peran krusial dalam menjamin pemenuhan hak atas pangan dan gizi masyarakat adat. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan pembakaran lahan perlu disertai dengan solusi alternatif yang adil dan kontekstual.
Koordinator Nasional FoodFirst Information and Action Network (FIAN) Indonesia, Ahmad Martin Hadiwinata, menegaskan bahwa hak atas pangan dan gizi merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang kedudukannya setara dengan hak untuk hidup.
“Pemantauan kami di empat desa yang berada di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau menyoroti berbagai aspek penting seperti kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, serta perlindungan atas sumber daya alam, gizi, kesehatan, dan kesesuaian dengan budaya lokal,” ungkap Martin dalam Diskusi Publik Isu Pangan dan Gizi yang digelar oleh WALHI Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Senada dengan itu, budayawan Kalimantan Tengah, Sidik R. Usop, menekankan bahwa peladangan tradisional merupakan praktik budaya yang dijalankan dengan tata kelola adat. Prosesnya dipimpin oleh seorang juru padang dan diakhiri dengan ritual syukur sebagai bentuk penghormatan terhadap alam.
“Kebijakan pelarangan membakar lahan hendaknya disertai dengan solusi yang sesuai dengan kondisi lokal. Hal ini penting agar kedaulatan pangan masyarakat adat tetap terjamin,” tegas Sidik.
Sementara itu, dari perspektif pelayanan publik, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto, mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan dibuat berdasarkan kajian mendalam guna menghindari terjadinya maladministrasi.
“Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah,” tandas Biroum. (Uni/Vgs)




