PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Rapat tersebut menjadi langkah DPRD untuk menyempurnakan regulasi investasi dan perizinan berusaha di daerah.
Asisten III Setda Kalteng, Sunarti, mengatakan pemerintah daerah menyusun Raperda itu sebagai respons atas dinamika regulasi nasional. Aturan tersebut menyesuaikan kebijakan penanaman modal dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” katanya, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (10/2/2026).
Sunarti menegaskan regulasi ini akan memperkuat tata kelola investasi di Kalimantan Tengah. Pemerintah ingin investasi berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, perda tersebut juga akan memberi kepastian hukum bagi investor. Pada saat yang sama, pemerintah tetap melindungi kepentingan daerah.
Sunarti menambahkan, Kalimantan Tengah tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam. Daerah ini harus tumbuh sebagai pusat investasi yang memberi nilai tambah bagi perekonomian.
“Kami memohon dukungan Anggota DPRD agar pembahasan dan penetapan regulasi ini dapat mendorong investasi berkelanjutan dan bernilai tambah bagi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD dan pemerintah daerah ingin melahirkan regulasi yang memperkuat iklim investasi sehat. Mereka juga ingin meningkatkan kualitas pelayanan terpadu satu pintu serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai. (Uni/Red)




