PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Insiden kebakaran yang meludeskan sebuah rumah di dekat Polres Murung Raya dan pelabuhan minyak pada Minggu (19/1/2025) lalu berbuntut panjang. Pemilik rumah Untung Aslianur menuntut ganti rugi kepada pihak pelabuhan yang diketahui milik ASN setempat.
Untung mengaku jika tuntutan ganti rugi tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, pihak pelabuhan diduga kuat sebagai dalang terjadinya kebakaran tersebut. Dimana pihak pelabuhan diduga sepihak menggunakan listrik dari rumah milik Untung. Hal ini yang kemudian juga diduga memicu terjadinya korsleting listrik hingga terjadi kebakaran.
“Saya menyesalkan perbuatan mereka yang telah menggunakan listrik di rumah saya tanpa izin,” kata Untung.
Menurut Untung, pemilik pelabuhan juga telah mengakui bahwa pihaknya yang memakai kwh listrik di rumah milik Untung. Hal itu disebabkan daya listrik di pelabuhan yang tidak memadai untuk menerangi pelabuhan.
“Saya berharap pihak pemilik pelabuhan bertanggungjawab, dengan mengganti kerugian tersebut. Sebab apa yang mereka lakukan sudah lancang karena menggunakan fasilitas pribadi milik orang lain, bahkan sampai terjadi kebakaran. Semua itu sudah jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Sepengetahuan Untung, pada Pasal 13 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, wajib untuk membayar ganti rugi.
“Bahkan di pasal pidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian secara melawan hukum dapat dipidana selama lima tahun,” pungkasnya. (dik/hdk)