Pelarian Berakhir di Palangka Raya, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Tewah

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas bersama Unit Reskrim Polsek Tewah mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat berinisial ED (34). Pelarian berakhir, pelaku ditangkap di Kota Palangka Raya, Rabu (12/8/2026), setelah polisi mengendus keberadaannya.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua perempuan, Rini Oktavia (32) dan Dibi (51), menjadi korban. Keduanya mengalami luka, masing-masing pada bagian kepala, tangan, dan tubuh akibat dugaan penganiayaan.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kapolsek Tewah Ipda Michael Bethrand Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. ED diamankan tanpa perlawanan setelah polisi membangun komunikasi dengan keluarga dan mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami tetap mengedepankan langkah profesional dan humanis dengan keluarga agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum,” ujar Michael, Kamis (13/8/2026).

Sebelumnya, Rini mendatangi pelapor Pridiono dalam kondisi berlari dan berteriak. Ia mengaku telah dianiaya ED menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelapor kemudian menuju sebuah pondok dan mendapati Dibi juga terluka. Kedua korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Tewah untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan ED di Palangka Raya. Lima personel bergerak ke Palangka Raya pada Selasa (11/8/2026) malam dan melakukan profiling dengan mendatangi kediaman orang tua ED di Jalan Menteng IV, Kecamatan Jekan Raya.

Melalui komunikasi dengan keluarga, ED akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dibawa ke Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan. Atas dugaan perbuatannya, ED dijerat Pasal 468 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap gangguan keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.(Had/Hdk).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir