SUKAMARA, HALODAYAK.COM – Penjabat Bupati Sukamara Kalimantan Tengah Rendy Lesmana mengatakan, bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam membina ASN ketika melakukan penggaran guna menjaga wibawa pemerintah.
“Kami memiliki kewajiban terkait hal tersebut. Tentunya, akan dilakukan secara bertahap dimana ada atasan langsung, perangkat daerah, dan nanti akan sampai kepada pimpinan daerah ketika diperlukan,” ucapnya. Senin (07/11)
Menurutnya, hal tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang bertujuan dalam menjaga wibawa pemerintah daerah. Karena itu, Netralitas setiap ASN sangat perlu dilakukan dalam Pilkada 2024 ini.
“Ini harus sesuai dengan harapan bersama untuk memberikan himbauan dan sanksi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” demikian.