26.9 C
Palangkaraya
spot_img

Pemda Wajib Gratiskan PBG dan BPHTB bagi Warga Miskin, Tapi Masih Ada yang Melanggar

JAKARTA, HALODAYAK.COM – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah menyelesaikan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, masih saja ditemukan praktik pungutan liar di sejumlah daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang sekaligus menjadi ajang evaluasi terhadap dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rapat diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Selasa (29/7/2025).

“Saya mengapresiasi semua pemerintah daerah yang telah menerbitkan Perkada pembebasan PBG dan BPHTB. Ini capaian luar biasa karena sudah 100 persen. Namun, sangat disayangkan masih ada laporan dari daerah yang tetap melakukan pungutan,” tegas Imran dalam pernyataannya.

Imran juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran Kemendagri atas dukungannya dalam mempercepat proses regulasi di tingkat daerah. Namun ia mengingatkan bahwa tantangan sebenarnya justru berada di tahap implementasi.

“Pekerjaan kita belum selesai. Peraturan boleh sudah ada, tapi yang paling penting adalah pengawasan di lapangan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Selain itu, Imran mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tapi juga aktif mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan renovasi rumah MBR di wilayah masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan kepada desa dan kelurahan dalam penyusunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), agar kebutuhan dasar seperti perumahan masuk dalam prioritas APBDes.

“Pendataan yang akurat juga sangat penting. Kita harus memastikan tidak ada pengembang yang bermain-main dengan rumah subsidi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, turut mengingatkan pentingnya respons cepat dan inisiatif dari pemda ketika menemui hambatan birokrasi. Ia meminta kepala daerah untuk tidak pasif jika menemui kendala dalam pelaksanaan kebijakan.

“Kita wajib berusaha semaksimal mungkin untuk rakyat. Jangan pernah lelah, jangan pernah bosan, karena yang kita perjuangkan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tutupnya. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir