26.7 C
Palangkaraya
spot_img

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak Lewat PP TUNAS

JAKARTA, HALODAYAK.COM – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia. Pemerintah juga mendorong penguatan perlindungan data pribadi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi anak dari risiko dunia digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Pemerintah juga mengirim instruksi kepada sejumlah platform global. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah meminta mereka segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.

Meutya menyebut sejumlah platform mulai merespons positif. Beberapa di antaranya bahkan menunjukkan sikap kooperatif.

“Ada dua platform yang kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu dan akan terus memantau,” ujarnya.

Ia menambahkan Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap cukup kooperatif. Meski begitu, pemerintah tetap meminta keduanya segera melengkapi seluruh aspek kepatuhan agar perlindungan anak berjalan optimal di semua layanan digital. (Uni/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir