29.4 C
Palangkaraya
spot_img

Pemkab Sukamara Upayakan Penyelesaian Hak Masyarakat Atas Tanah Garapan

SUKAMARA, HALODAYAK.COM – Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana mengatakan, bahwa pemerintah daerah terus melakukan upaya dalam menyelesaikan masalah hak masyarakat atas tanah garapan dan pemukiman dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha (PIPPIB).

“Saat ini kita telah lakukan audiensi ke Kementerian LHK RI terkait penyelesaian hak-hak masyarakat atas tanah terhadap penyusunan revisi PIPPIB, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut,” ucap Rendy usai audiensi di Jakarta. Kamis (12/09)

Menurut Rendy, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/II/2023 Tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Atau Persetujuan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2023 Periode II yang pada amar kedua belas yang menyampaikan bahwa masyarakat perseorangan dapat mengajukan klarifikasi dengan dasar bukti legalisasi kepemilikan hak atas tanah atau kepemilikan lainnya serta ploting areal dari kantor Pertanahan setempat.

“Pemerintah daerah telah melaksanakan usulan kegiatan penyelesaian terkait dengan permasalahan tersebut. Akibat permasalahan ini, terdapat kegiatan dan hambatan dalam kegiatan perizinan berusaha dan pendaftaran hak tanah yang diajukan oleh masyarakat perseorangan di Kabupaten Sukamara,” ungkap Rendy.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir