Pemprov Berkomitmen Perangi Narkotika di Kalteng

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berkomitmen dalam memerangi narkotika dan prekursor narkotika. Penyalahgunaan narkotika serta prekursor pada peredaran gelap yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, kini kian menjadi-jadi dan mengancam terutama di masyarakat dan lingkungannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Nuryakin mengatakan, data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak ada satupun desa atau kabupaten dan kota di Indonesia termasuk di Provinsi Kalteng yang dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta prekursor narkotika.

“Oleh karena itu, sinergitas dan komitmen kita bersama melalui tugas dan fungsi masing-masing dalam optimalisasi Pengendalian, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) Provinsi Kalteng,” katanya pada Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Kalteng, Kamis (14/9/2023).

Sekda menyampaikan, upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika masih adanya perbedaan persepsi. Sebab, belum terbangun komitmen bersama untuk mendorong efektivitas kebijakan dan peran serta masyarakat.

“Sehingga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika masih terjadi. Dengan demikian peran serta masyarakat bersama pemerintah provinsi (pemprov) terus mendorong program dan upaya yang dilakukan agar dapat memerangi permasalahan tersebut,” katanya.

Ia juga menuturkan, kurang koordinasi pada pelaksanaan program antar pemerintah dan komponen masyarakat, termasuk perangkat daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan P4GN dan Prekursor Narkotika.

“Saya berharap, kita semua dapat menyatukan persepsi dan memiliki langkah yang sama menyusun suatu rumusan kebijakan strategis dan antisipasi dini. Sehingga menghasilkan sebuah aksi nyata terhadap pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Kalteng,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir