PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalteng menyepakati pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis melalui dua Panitia Khusus (Pansus). Kesepakatan ini lahir dalam Rapat Kerja Gabungan DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).
Tiga Raperda yang masuk agenda pembahasan meliputi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng, Junaidi, memimpin langsung rapat yang diikuti anggota DPRD lintas komisi serta jajaran Sekretariat DPRD. Dalam rapat tersebut, peserta memfokuskan pembahasan pada pembentukan Pansus guna mempercepat proses legislasi daerah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah mengatakan, menyusun ketiga Raperda sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat. Seluruh organisasi perangkat daerah terkait telah menyiapkan dokumen pendukung untuk pembahasan lanjutan.
“Raperda ini merupakan amanah regulasi pusat dan menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah,” tegas Darliansjah. (Uni/Red)




