PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran bersama Bupati, Wali Kota, serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih. Langkah ini menandai penguatan tata kelola desa sekaligus upaya mendorong ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Gubernur menegaskan, tekad pemerintah provinsi bersama seluruh kepala daerah di Kalteng untuk menyukseskan agenda prioritas nasional. “Kami semua berkomitmen penuh menjalankan agenda pembangunan nasional, termasuk memperkuat keberadaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih,” ujarnya di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/9/2025).
Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se-Kalteng, berjumlah 1.542 unit. Terdiri dari 1.407 Koperasi Desa Merah Putih dan 135 Koperasi Kelurahan Merah Putih, lembaga ini diharapkan menjadi tulang punggung peningkatan ekonomi masyarakat.
Peran Jaksa Garda Desa difokuskan untuk memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa maupun koperasi agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Agustiar juga meminta dukungan pemerintah pusat agar program koperasi terus berkembang. “Kami berharap pembinaan dan bantuan dari Kementerian Koperasi, baik dari sisi permodalan, peningkatan kualitas SDM, maupun pengembangan usaha koperasi diK Kalteng, ” pungkasnya. (San/Uni)




