28.1 C
Palangkaraya
spot_img

Pemprov Kalteng Hadiri Banmus DPRD, Jadwal Masa Persidangan II 2026 Disusun Ulang

PALANGKA RAYA, HALODAYAKAK.COM – Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/2/2026). Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut mengikuti rapat tersebut di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.

Dalam rapat itu, DPRD dan Pemprov Kalteng membahas penyusunan ulang jadwal kegiatan DPRD Masa Persidangan II Tahun 2026.

Sunarti menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti alur dan hasil pembahasan jadwal yang DPRD sepakati. Namun, ia meminta adanya ruang penyesuaian jika agenda pemerintah berbenturan dengan jadwal DPRD.

“Jika ke depan terjadi benturan jadwal dengan agenda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami akan menyampaikan masukan dan penyesuaian,” ujarnya.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyampaikan satu usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Komisi IV, yakni Raperda Konflik Pertanahan.

Menurut Junaidi, DPRD menjadwalkan pembahasan Raperda tersebut pada Februari 2026. DPRD membahasnya bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.

Junaidi juga menjelaskan bahwa DPRD dapat menggelar rapat secara bersamaan di ruangan yang berbeda. DPRD mulai menyusun draf jadwal sejak rapat berlangsung. Agenda 2 Februari pun telah terlewati.

DPRD merencanakan rapat Pansus pada 3 Februari 2026 secara tentatif, menyesuaikan dengan undangan.

“Pada 4 hingga 7 Februari, pimpinan dan anggota DPRD melaksanakan kunjungan kerja. DPRD menetapkan 7 dan 8 Februari sebagai hari libur. Selanjutnya, kunjungan kerja kembali berlangsung pada 9 hingga 14 Februari,” jelas Junaidi.

DPRD menetapkan masa libur berikutnya pada 15 hingga 17 Februari 2026. Pada 18 Februari, DPRD menjadwalkan rapat Pansus. Agenda tersebut mencakup pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan. Pelaksanaannya bersifat tentatif sambil menunggu kesiapan pihak eksekutif. (Uni/Red)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir