JAKARTA, HALODAYAK.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Predikat Informatif. Penghargaan ini diraih untuk keempat kalinya dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat pada Senin (15/12/2025).
Piala dan piagam penghargaan diterima oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Herson Barthel Aden. Penyerahan dilakukan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta.
Predikat Informatif ini menjadi bukti nyata konsistensi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Hal ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Herson Barthel Aden menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat pimpinan daerah terhadap keterbukaan informasi.
“Bapak Gubernur selalu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, karena seluruh informasi wajib diketahui oleh masyarakat agar masyarakat dapat memahami, mengetahui, serta mendukung seluruh kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herson menegaskan bahwa predikat ini bukan sekadar bentuk apresiasi semata, melainkan juga menjadi tanggung jawab bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Predikat Informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memanfaatkan teknologi informasi agar pelayanan publik semakin transparan, terbuka, dan melayani,” pungkasnya. (Uni/Vgs)




