PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemprov menggabungkan skema work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Pemprov mengambil langkah ini untuk menekan biaya operasional dan menghemat energi di perkantoran.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas ASN melalui mekanisme WFO dan WFH.
Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia juga menggelar rapat koordinasi secara daring, Senin (6/4/2026). Mereka membahas transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI. Pemerintah pusat mendorong efisiensi kerja dan perubahan pola kerja ASN agar lebih produktif serta adaptif terhadap digitalisasi.
Pemprov Kalteng menetapkan pola kerja empat hari di kantor, Senin hingga Kamis. ASN menjalankan WFH setiap Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan pemerintah tidak hanya mengatur hari kerja. Pemprov juga akan mengevaluasi jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya soal hari kerja. Kami juga akan menganalisis jam kerja. Kemungkinan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Namun, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Kebijakan ini tidak berlaku bagi unit yang menangani pelayanan publik langsung.
Pemerintah meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. (Uni/Red)




