Pemuda Curi Ponsel di Warung Makan Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian ponsel. Pria berinisial MN (26) melakukan aksinya dengan mencuri ponsel milik seorang wanita pada sebuah rumah makan di Jalan Kahayan, Rabu (3/7/2024) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M Nababan saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku, Jumat (26/7/2024).

Kasat menjelaskan, unit Jatanras Satreskrim yanga melakukan penyelidikan meringkus MN atas dugaan pencurian HP milik korban Junita Purwasari (38).

“Ponsel yang dicuri Vivo V30 Pro warna hijau senilai Rp7,8 juta dari dalam tas milik korban saat berada di TKP,” kata kasat.

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit HP milik korban sehingga dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tersebut.

“Tersangka kini telah kami amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkas Ronny. (dik/hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir