PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna terkait raperda penanganan kemiskinan dan raperda tentang penyelenggaraan kota sehat. Paripurna kali ini dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap dua raperda inisiatif DPRD tersebut.
“Perlu kita apresiasi bahwa paripurna dengan agendan pembahasan dua raperda berjalan sesuai agenda tanpa hambatan,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung saat yang membacakan pidato pengantar.
Dalam pidato tersebut Nenie menyampaikan bahwa peraturan daerah bukan sekedar landasan hukum. Sisi lainya juga merupakan cerminan hidup masyarakat sekaligus menjawab kebutuhan sosial daerah.
“Raperda penanganan kemiskinan bertujuan untuk menekan angka kemiskinan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
DPRD, ujar dia, menegaskan bahwa penanganan kemiskinan menjadi tanggung jawab dan tugas bersama yang harus dilakukan secara sistematis dan terencana.
“Diperlukan juga sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat,” ucapnya.
Sedangkan dalam raperda penyelenggaraan kota sehat diharapkan dapat menjadi acuan penciptaan lingkungan bersih, aman, nyaman dan sehat. Melalui raperda ini diyakini pula dapat menunjang peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Penyelenggaraan kota sehat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan partisipasi aktif semua elemen,” terangnya. (dik)




