HALODAYAK.COM – Mabes Polri memberikan ultimatum kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim pasca menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Polri meminta Pendeta Saiffudin agar mematuhi aturan hukum di Indonesia.
“Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab apa yang telah dia buat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Polri Menilai Saiffudin Sudah Monitor Kasusnya
Selain meminta agar Saifuddin kooperatif, Polri juga menilai jika Saifuddin sudah mengetahui perkembangan kasusnya. Hal tersebut dibuktikan dari adanya konten Saifuddin yang membahas prihal kasusnya.
“Ada postingan dibuat oleh saudara SI. Dia membuat video baru mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya dia memantau,” paparnya.
Lebih jauh Ramadhan menyebut disinyalir Saiffudin saat ini masih berada di negara Amerika. Polri sendiri ditegaskannya akan berusaha secara maksimal untuk menuntaskan kasus ini,
“Dengan ditetapkannya SI sebagai tersangka tentu segala upaya pasti akan dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus ini,” kata Ramadhan.
Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat gaduh karena meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. Pasca kegaduhan tersebut, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri dua kali salah satunya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Bareskrim sendiri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari lidik ke sidik bahkan Polri sudah menetapkan Saifuddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Saifuddin sendiri diketatahui saat ini berada di Anerika Serikat.(EL)