KUALA KURUN, HALODAYAK.COM-Penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga 9 Juli 2025, total penerimaan mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Kepala UPTPPD Kuala Kurun, Noni Waty, mengungkapkan bahwa lonjakan ini terjadi berkat penerapan kebijakan opsen yang baru, yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan kendaraan bermotor.
“Opsen ini adalah pungutan tambahan atas pokok PKB dan BBNKB yang besarannya ditetapkan dalam persentase tertentu sesuai ketentuan. Kebijakan ini memberikan ruang lebih bagi daerah dalam pengelolaan keuangan,” ujar Noni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan opsen diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mekanisme ini memungkinkan pajak yang dibayarkan langsung terbagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, tanpa harus melalui proses bagi hasil seperti sebelumnya.
“Penerapan opsen ini mempercepat penyaluran pajak ke kas daerah, sekaligus meningkatkan efisiensi dan kemandirian fiskal daerah,” jelasnya.
Berdasarkan data per 9 Juli 2025, UPTPPD Kuala Kurun mencatat realisasi penerimaan opsen PKB sebesar Rp3.085.389.794 dan BBNKB sebesar Rp7.985.779.840.
Noni menambahkan bahwa opsen merupakan instrumen penting untuk mendorong sinergi dalam pemungutan pajak serta mempercepat distribusinya ke daerah. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan.
“Untuk mengoptimalkan penerimaan ini, kami sangat mengharapkan dukungan aktif dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui instansi teknis terkait,” tutupnya.(Had/Hdk)




