27 C
Palangkaraya
spot_img

Penghuni Kamar Barak Tertangkap Kantongi Belasan Paket Sabu 

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Seorang pria berinisial AR (30) terpaksa digelandang ke Polresta Palangka Raya setelah tertangkap atas kepemilikan 12 paket narkotika jenis sabu. AR ditangkap petugas disebuah kamar barak yang berlokasi di Jalan Menteng XXII pada Senin (30/6/2025).

“Penangkapan terhadap AR kami lakukan setelah menerima informasi dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma.

Agung menjelaskan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Apalagi saat itu petugas telah mengetahui keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan itu sejumlah anggota kemudian langsung melakukan penggerebekan.

“Pelaku kami temukan berada di dalam barak. Saat dilakukan penggeledahan kami temukan 12 paket sabu dari saku celana pelaku,” ungkap Agung.

Pelaku yang sudah tertangkap tangan tak mampu lagi mengelak. Dia juga mengakui jika barang haram yang ditemukan di saku celana tersebut memang miliknya sendiri. Tak menunggu lama, pelaku bersama barang bukti itu kemudian digelandang ke polresta.

“Pelaku dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (dik/ris)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir