halodayak.com – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Tangerang. Dari keempat pelaku, polisi menyita 2,5 ton BBM pertalite, drum penyimpanan BBM, sepeda motor dan tiga unit mobil pikap yang digunakan membawa bahan bakar tersebut.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon menerangkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial R, RI, JW dan PR, yang seluruhnya adalah warga Kabupaten Tangerang.
“Adapun modus operandinya mereka mengangkut bahan bakar bersubsidi dengan jeriken, ada juga yang melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM pertalite di SPBU,” jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon, Jumat (2/9).
Selanjutnya, BBM yang ditampung dari SPBU Pertamina itu dijual kembali pelaku secara eceran di atas harga yang telah ditetapkan
“Selanjutnya, pada tersangka disangkakan pasal 55 Undang-undang 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” terang Kapolres.
Dia menegaskan, pengungkapan kasus itu juga tindakan antisipatif Kepolisian terhadap gangguan Kamtibmas dengan adanya rencana kenaikan BBM bersubsidi serta penyalahgunaan BBM oleh kalangan tertentu.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan BBM bersubsidi dan juga antisipasi terhadap gangguan kamtibmas lainnya seperti antrian SPBU dan kegiatan aksi unjuk rasa,” terang dia.