32.1 C
Palangkaraya
spot_img

Penipuan Digital dan Judi Online Paling Mendominasi di Kalteng

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat turut memicu meningkatnya kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di wilayah hukum Polda Kalteng periode 2025 hingga Mei 2026, kasus ITE didominasi penipuan digital, pengancaman, pemerasan hingga pencemaran nama baik.

Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 20 kasus ITE. Sementara pada Januari hingga Mei 2026, jumlah kasus mencapai 7 perkara.

“Untuk periode Januari–Mei 2025 juga tercatat 7 kasus. Jadi trennya relatif stabil. Belum ada lonjakan yang signifikan,” kata Budi.

Budi menjelaskan, fenomena ini terjadi seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial, platform pesan instan, hingga layanan transaksi online. Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari pencurian identitas, penyebaran tautan palsu, hingga ancaman penyebaran data pribadi.

“Penipuan digital, penyebaran hoaks, dan judi online menjadi ancaman siber yang cukup mendominasi di Kalteng. Ketiganya saling berkaitan dan membentuk rantai kejahatan siber yang merugikan Masyarakat,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, mayoritas pelaku beraksi melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, hingga website dan situs tidak resmi. Hambatan utama adalah sulitnya melacak identitas asli pelaku karena kebanyakan menggunakan identitas palsu di dunia maya.

“Sesuai arahan kapolda, kami melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, media elektronik, media cetak dan edukasi langsung ke pelajar, mahasiswa serta komunitas. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan digital,” tandasnya. (dik)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir