PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat maraknya kejahatan keuangan digital yang merugikan masyarakat hingga Rp32,27 miliar. Data tersebut terhimpun dari 2.594 laporan masyarakat sepanjang November 2024 hingga 23 Desember 2025.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan laporan penipuan digital paling banyak berasal dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara.
“Tingginya jumlah laporan dan nilai kerugian tersebut menjadi sinyal serius bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang,” ucapnya, Minggu (18/1/2026).
Menurut Primandanu, OJK Kalteng terus mendorong penguatan literasi keuangan masyarakat agar lebih memahami risiko dan mampu melindungi diri saat menggunakan layanan keuangan digital.
Meski demikian, tingginya kasus penipuan tidak menggoyahkan stabilitas sektor jasa keuangan di Kalteng, yang hingga kini masih berada dalam kondisi terjaga di tengah tekanan ekonomi global.
“OJK Kalteng memperkuat kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem keuangan yang aman, inklusif, dan terpercaya,” tegasnya.
OJK menilai literasi dan kehati-hatian masyarakat menjadi kunci agar sektor jasa keuangan tetap berperan sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan, sekaligus menekan risiko penipuan digital di Kalteng. (Uni/Red)




