PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. Sabu seberat 101,54 gram tersebut dibawa oleh seorang wanita berinisial YS (33) dari Pontianak yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Barito Selatan.
“Penangkapan terhadap YS disertai barang bukti berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Dimana ada pengiriman narkotika dari Pontianak ke Barito Selatan melalui Bandara Tjilik Riwut,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Dr Joko Setiono saat menggelar press release, Kamis (31/10/2024).
Joko menambahkan, berkat informasi tersebut pihaknya bersama petugas bandara kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang dicurigai. Hingga akhirnya muncul YS dan dilakukan penggeledehan.
“Barang bukti sabu kami temukan di dalam tas selempang yang dipakai oleh YS. Sabu terbungkus dalam satu plastik dengan berat 101,54 gram,” ungkapnya.
Ditemukannya barang bukti membuat YS tak berkutik. Alhasil YS hanya dapat pasrah ketika digelandang petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan kepada petugas, YS mengakui jika sabu tersebut kan dibawa ke Buntok.
“YS dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 UU RI tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dik/hdk)