PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Di era transformasi Polri, setiap penyidik maupun penyidik pembantu diwajibkan mengikuti sertifikasi. Hal ini agar seluruh penyidik Polri memiliki standar kompetensi profesional yang terukur.
Demi mewujudkan penyidik yang profesional, Polda Kalteng kemudian menggelar sertifikasi uji kompetensi penyidik dan penyidik pembantu. Uji kompetensi yang dilaksanakan di Ballroom Aquarius Hotel, Palangka Raya pada Selasa (24/2/26) siang itu diikuti 51 personel.
Kegiatan tersebut, dibuka oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs Yosi Muhamartha. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr Purwadi Anggoro.
Kapolda Kalteng mengatakan bahwa sertifikasi ini merupakan hal penting sebagai upaya memastikan penyidik memiliki standar kompetensi profesional yang terukur.
“Saya berharap sertifikasi ini bisa menjadi standar bagi setiap penyidik yang bekerja secara cepat, tepat, transparan dan responsif, serta profesional. Terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata kapolda.
Irjen Iwan juga menekankan kepada seluruh personel untuk menjadikan kompetensi sebagai kehormatan, integritas sebagai jati diri, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kompetensi adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Integritas adalah jati diri kita sebagai anggota Polri. Kita harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” kata Kapolda Kalteng.
Kapolda juga mengingatkan personel untuk selalu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang kepolisian, seiring diberlakukannya pembaruan KUHP dan KUHAP.
“Kita harus selalu belajar dan meningkatkan kemampuan kita untuk menghadapi tantangan-tantangan baru dalam menjalankan tugas kedepan,” tandasnya. (dik)




