Polres Sukamara – Antisipasi pungutan pembohong di masyarakat, Polsek Sukamara jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat.
Sosialisasi ini digelar personel Polsek di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar atau di pusat layanan publik lainnya, Selasa (12/4/2022) Pagi.
Kapolsek Sukamara Ipda Agus Setiawan mengatakan sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktik pungutan pembohong dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Dengan harapan masyarakat dapat memahimi serta dapat menyebarkan informasi yang di dapat kepada warga yang lainnya, Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari baik tindak premanisme atau oknum lainnya,” ujar Kapolsek. (Ar).