Petugas SCKC Polres Sukamara Sosialisasikan Tata Cara Pembuatan SKCK   

Polres Sukamara – Dalam mewujudkan pelayanan prima serta humanis, petugas pelayanan SKCK Polres Sukamara jajaran Polda Kalteng, terus sampaikan tata cara pengajuan syarat pembuatan SKCK kepada masyarakat Kabupaten Sukamara, Kalteng, Jumat (9/9/2022) Pagi.

 

Petugas menyampaikan dengan acuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adapun beberapa berkas yang harus dilengkapi meliputi, Dua Stopmap Kuning, Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta Kelahiran, Pasfoto berwarna 4×6 cm sebanyak empat lembar dengan latar merah berpakaian sopan dan rapi.

 

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K., M.H. melalui Petugas pelayanan SKCK Bripka M. Hidayatullah menyampaikan kami berusaha malayani masyarakat dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat dalam pembuatan SKCK.

 

Lanjut Dayat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan pada saat pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000 Ribu Rupiah.

 

“Inilah wujud pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih mudah dalam melengkapi persyaratan SKCK,” jelasnya. (Zul).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir