Petugas SKCK Sosialisasikan Tata Cara Pembuatan SKCK Kepada Masyarakat

Halodyak.com – Polres Sukamara – Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan petugas pelayanan SKCK melalui sosialisasi kepada masyarakat secara langsung dapat lebih membantu dalam memahami persyaratan serta perlengkapan administrasi yang di butuhkan dalam permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sukamara, Kalteng, Minggu (18/9/2022) Siang.

Petugas Pelayanan SKCK Polres Sukamara mensosialisasikan cara perpanjangan serta pembuatan baru bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat Kabupaten Sukamara.

Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polres Sukamara hanya butuh waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK, dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Petugas Pelayanan SKCK Bripka M. Hidayatullah menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan salah satu pelayanan Polri terhadap warga masyarakat. (Zul).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir