PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Polda Kalteng melaksanakan pelimpahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka berinisial MRZ tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
“Pelimpahan ini terkait perkara yang dilakukan oleh MRZ sebagai konsultan perencanaan pembangunan gedung yang sudah dinyatakan selesai proses penyelidikan oleh tim penyidik Ditreskrimsus,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji.
Kabidhumas mengungkapkan bahwa dalam kasus ini tersangka MRZ telah membuat kerugian negara melalui APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp244 juta lebih. Bahkan terulang di APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp14 juta lebih.
“Dengan dilimpahkannya tersangka, bukan berarti kasus ini berakhir. Kami masih memburu satu orang lagi yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, yakni LMN sebagai pelaksana kontraktor yang masih dalam upaya pencarian dan sudah ditetapkan DPO,” ucapnya.
Erlan menegaskan, dalam kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Hingga kini pihaknya masih terus berupaya memburu keberadaan salah seorang tersangka yang telah menjadi daftar pencarian orang untuk segera ditangkap.
“Kami terus berupaya untuk mencari keberadaan pelaku. Tentu kami optimis kasus ini dapat segera selesai sehingga seluruh tersangka dapat menjalani proses hukum,” ujarnya.
Erlan juga menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini membuktikan komitmen Polda Kaltent dalam memberantas praktik korupsi di daerah ini.
“Diharapkan tidak ada lagi kerugian negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menghambat pembangunan di Kalimantan Tengah,” tutupnya. (dik/hdk)