PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi, Kamis (23/4/2026). Barang bukti itu berasal dari pengungkapan 13 kasus dengan tersangka berjumlah 21 orang.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.
Slamet mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalteng.
”Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan,” jelasnya.
Untuk uji laboratorium, disisihkan sabu sebanyak 1,5 gram dan ekstasi empat butir. Sedangkan untuk persidangan masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi.
“Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Slamet.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga seluruhnya hancur. (dik)




