PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam pengungkapan itu, aparat meringkus seorang pria berinisial SM (34) dengan barang bukti 50 gram sabu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru pada Jumat (6/2/2026) pukul 14.00 WIB
“Penyelidikan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat,” kata Budi, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu buah gawai, dan satu unit roda dua.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkoba ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.(dik)




