32.1 C
Palangkaraya
spot_img

Polda Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, 233 Tersangka Dijebloskan ke Penjara 

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait hasil penanganan kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap dalam periode Januari hingga Mei 2026, Sabtu (30/5/2026). Selama itu, kepolisian berhasil mengungkap 121 kasus dengan total tersangka berjumlah 233 orang.

‎”Kejahatan jalanan, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.

‎Kapolda menyebut bahwa wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan jenis kejahatannya. Untuk kasus curat, angka tertinggi berada di wilayah Kotawaringin Timur, sementara itu, kasus curas paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas.

‎”Sedangkan kasus curanmor mendominasi di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

‎Terkait modus operandi, kapolda membeberkan bahwa kasus curat di wilayah Kalteng didominasi oleh pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan, termasuk di area yang sedang ditertibkan oleh Satgas PKH.

‎”Bahkan, beberapa aksi pencurian sawit ini bertransformasi menjadi curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, hingga berani melawan petugas di lapangan,” bebernya.

‎Sedangkan untuk kasus curanmor, para pelaku mayoritas masih mengandalkan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T.

‎”Akibat rentetan kejahatan tersebut, total kerugian materil yang dialami para korban ditaksir mencapai angka yang fantastis,” imbuh kapolda.

‎Kapolda menerangkan, untuk kerugian akibat curat berkisar Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor menyentuh angka Rp1,6 miliar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,125 miliar.

‎”Untuk penindakan, kepolisian kini menerapkan KUHP baru. Curat terancam 7 tahun penjara, curas ancaman 9 tahun penjara dan curanmor 7 tahun penjara,” tegas kapolda. (dik)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir