PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja mengadakan rapat perdana untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa tanah. Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi hukum bagi konflik lahan yang sering terjadi di wilayah Kalteng.
Ketua Pansus III, M. Rusdi Gozali, menyatakan kekhawatirannya mengenai efektivitas aturan ini. Beberapa kalangan masyarakat menilai bahwa penyusunan Raperda harus melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung, terutama masyarakat adat dan petani yang sering menghadapi masalah agraria.
“Banyak regulasi yang sudah disusun, tetapi penegakan hukum yang lemah sering kali menjadi hambatan utama. Jika Raperda ini hanya sebatas kebijakan tanpa ada mekanisme eksekusi yang jelas, besar kemungkinan dampaknya tidak akan terasa signifikan,” ujar Rusdi dalam keterangannya.
Proses pembahasan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Partisipasi aktif dari semua pihak dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui partisipasi bersama, diharapkan Raperda ini dapat menyelesaikan masalah konflik tanah secara adil dan berkelanjutan. Kami berharap dengan adanya regulasi ini, konflik tanah di Kalteng bisa diselesaikan dengan lebih baik dan mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar,” tambahnya.
Dengan target penyelesaian dalam waktu tiga hingga empat bulan ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan Raperda ini dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dan diterapkan secara efektif di lapangan. Jika tidak, dikhawatirkan aturan ini hanya akan menjadi dokumen tanpa manfaat nyata.
“Ke depan, penting untuk memastikan keterlibatan semua pihak—terutama kelompok masyarakat yang sering kali menjadi korban dalam konflik tanah—agar Raperda ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi benar-benar menyelesaikan akar permasalahan yang ada,” pungkas Rusdi Gozali. (Uni/Vgs)