KUALA KURUN, HALODAYAK.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AM (24) diamankan saat penggerebekan di sebuah barak di pinggir Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 27 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggeledah barak. Dalam penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat berisi 25 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban hijau berisi dua paket sabu lainnya serta satu sendok takar yang dimodifikasi dari sedotan. Turut diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam merek VIVO Y27, sebuah dompet kecil, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Pupita Dewi, melalui Kasatresnarkoba AKP Sutrisno, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Gunung Mas berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Sutrisno, Jumat (7/8/2026).
Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang bersih dari narkoba. (Had/Hdk)




