KUALA KURUN, HALODAYAK.COM–Komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SH (31) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap aparat gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing di kawasan mes karyawan PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), Blok I, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kamis (14/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mes perusahaan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat peredaran sabu.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. SH sempat berupaya menghindari petugas, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan itu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang turut membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Bonar.
Dari hasil penggeledahan di ruang tamu mes karyawan, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat hitam berisi tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam Realme C55 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Saat ini, SH telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan akan terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas.(Had/Hdk)




