32.1 C
Palangkaraya
spot_img

Polisi Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Luwuk Langkuas, Sita Paket Narkotika dan Uang Tunai

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM–Komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan berhasil membekuk seorang terduga pengedar sabu di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan.

Terduga pelaku berinisial AG (21), warga asal Kota Palangka Raya, diamankan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Muhamad Helmi Hakim, Rabu (13/5/2026) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Luwuk Langkuas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan pendalaman informasi, personel gabungan langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ujar Helmi Hakim.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor 2,14 gram. Polisi menemukan paket sabu tersimpan di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam yang disembunyikan di bagian belakang rumah pelaku.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, serta satu sendok sabu rakitan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Ipda Bonar Ari Sihombing membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi sinergi personel Satresnarkoba, Polsek Rungan, dan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Gunung Mas,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, AG kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Had/Hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir