PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial M (37) diringkus bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,32 gram, Senin (29/9/2025).
Penangkapan terhadap M dilakukan disebuah barak kayu di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Hasilnya polisi menemukan sembilan paket sabu.
“Barang bukti itu disimpan dalam dompet headset berwarna hitam di dalam kamar pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.
Kasat menerangkan, selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu sendok sabu, satu ponsel, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kota Palangka Raya. (dik)




