HALODAYAK – KUALA KURUN – Pengedar sabu inisial MB (42) berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Budi Utomo membenarkan adanya penangkapan pelaku diduga pengedar narkoba tersebut.
“Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke pinggir jalan Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun. Barang bukti yang ditemukan, yaitu dua paket plastik klip seberat 150,5 gram,” ujarnya.
Adapun kronologi penangkapan, yaitu saat pelaku diberhentikan oleh petugas PAM vaksinasi Covid-19 setelah kedapatan membuang plastik hitam di pinggir jalan Desa Tumbang Tariak.
“Setelah plastik tersebut digeledah, mereka mendapatkan barang bukti berupa sabu dua paket. Atas dasar itu, pihaknya lantas meneruskan informasi itu kepada Satresnarkoba,” bebernya.
Lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu, pelaku MB bakal diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama seumur hidup.