KUALA KURUN, HALODAYAK.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus seorang perempuan berinisial YT yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan YT berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah YT dan menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menyebut informasi masyarakat menjadi salah satu kunci bagi polisi dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Sutrisno, Kamis (13/8/2026).
Selain tiga paket diduga sabu, petugas turut menyita sebuah dompet cokelat yang ditemukan di laci lemari rias kamar YT, sendok sabu dari sedotan putih, plastik klip berukuran besar, satu bundelan plastik klip, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit ponsel VIVO 1929. Seluruh barang bukti bersama YT kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika melalui layanan resmi kepolisian Call Center 110. (Had/Hdk)




