Polres Kobar Ringkus 31 Pencuri Sawit, 13 Orang Positif Narkoba

PANGKALAN BUN, HALODAYAK.COM – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus 31 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area kebun kelapa sawit milik PT Astra Agro Lestari. Bahkan 13 orang diantaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan adanya penjarahan buah sawit secara beramai-ramai.

“Pencurian itu dilaporkan terjadi pada Kamis (31/10/2024). Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” kata kapolres saat memimpin press confrence, Sabtu (2/11/2024).

menjelaskan bahwa mendapat laporan telah terjadi pencurian di area kebun kelapa sawit milik PT. Astra tepatnya di lahan PT. AMR dan PT. GSDI dimana terdapat beberapa orang yang secara beramai – ramai tanpa ijin melakukan pengambilan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) dari pohon sawit yang dilakukan replanting (proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru).

“Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa ijin oleh pelaku,” tambah Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, sebelumnya para pelaku juga diduga melakukan penjarahan secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut – turut sejak 26 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

“Kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan semua pelaku yang tersebar dibeberapa lokasi sekaligus buah sawit yang sudah jual ke peron yang tidak memiliki ijin,” beber kapolres.

Yang lebih mengejutkan lagi, tambah kapolres, 13 orang dari total keseluruhan pelaku positif menggunakan narkotika yang mana dibuktikan dengan hasil tes urine. Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa lima unit pick up, nota pembelian, gawai, tandan buah kelapa sawit segar dan alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (dik/hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir