SAMPIT, HALODAYAK.COM – Polres Kotim menggelar press confference terkait pengungkapan tindak pidana narkoba, Senin (4/11/2024). Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 619,02 gram narkoba jenis sabu dari delapan orang tersangka, yang tida diantaranya merupakan perempuan.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba. Selain itu nuga dalam rangka mendukung program Asta Cita,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Kapolres mengungkapkan, para tersangka yang diamankan berdasarkan dari beberapa Laporan Polisi (LP). Dimana dari masing-masing tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Nantinya barang bukti akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedepan kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan jumlah yang sudah di sampaikan dan berdasarkan dengan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2,” pungkasnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa dalam pemberantasan Narkotika menjadi tugas bersama baik masyarakat dan stekeholder terkait. Tentunya dilakukan pencegahan secara masif dan memberikan edukasi serta pemahaman tentang bahaya narkoba.
“Pemberantasan narkotika menjadi tugas bersama. Kita ingin menciptakan lingkungan bebas narkoba,” ujarnya
Dan dirinya juga menekankan, Polri tidak ada yang terlibat dengan narkoba baik itu sebagai pengedar maupun pemakai. Jika ada yang terlibat maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepada seluruh personel di Polres Kotim tidak ada yang terlibat dengan narkoba. Baik itu pemakai, terlebih pengedar,” jelasnya. (dik/hdk)