24.5 C
Palangkaraya
spot_img

Polresta Gagalkan Transaksi Narkotika di Jalan Aries

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku berinisial LI (39) itu, aparat menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat tiga gram.

Pria paruh baya tersebut ditangkap di Jalan Aries pasa Jumat (25/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Di lokasi tersebut, pelaku diduga hendak melakukan transaksi namun terlebih dahulu disergap petugas.

“Sebelumnya telah kami terima informasi menyangkut pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan di lapangan,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno.

Aji menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi. Berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat tiga gram yang disimpan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan.

“Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi, kita menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu ponsel dan uang tunai Rp800 ribu,” beber Aji.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (dik/hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir