PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran sabu seberat 11,47 gram di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45, Kota Palangka Raya, Selasa (20/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial AF (41) yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 44 paket sabu siap edar,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dan.

Kasat menambahkan, pihaknya juga mengamankan timbangan digital, sendok, plastik klip, satu telepon genggam dan uang Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti yang diamankan diakui milik terduga pelaku,” ungkapnya.
Kasat menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas serta terukur. (dik)




