23.7 C
Palangkaraya
spot_img

Polresta Ringkus Pembobol Rumah di Pasir Panjang

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan Pasir Panjang. Dalam pengungkapan itu, aparat meringkus pelaku bernisial D (29).

Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP M Rian Permana menuturkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 1 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku membobol rumah tersebut ketika sedang ditinggalkan kosong oleh penghuninya Teguh Hidayat (38), dengan merusak gembok yang mengunci pintu bagian depan rumah,” kata kasat.

Setelah berhasil membobol, pelaku mengambil puluhan barang rumah tangga hingga peralatan elektronik yang berada di dalam rumah tersebut. Total keseluruhan kerugian diperkirakan Rp10 juta.

“Puluhan barang yang dicuri oleh tersangka dari rumah korban pun berhasil kami amankan dan dijadikan sebagai barang bukti,” jelas kasat.

Sedangkan untuk motif pencurian, Rian mengungkapkan bahwa pencurian tersebut didasari oleh faktor keuangan. Atas perbuatanya pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (dik/hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir