24.2 C
Palangkaraya
spot_img

Polresta Ringkus Pengedar Narkotika

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Seorang pria berinisial YS (39) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan Merdeka Adonis Samad, Kota Palangka Raya itu ditangkap aparat Satrenarkoba Polresta Palangka Raya akibat diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap YS terjadi pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan berkat adanya laporan atau informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan di rumah pelaku, kami temukan delapan paket sabu dengan berat berat sekitar 8,82 gram,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut ditemukan satu paket di saku baju pelaku. Selebihnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam. Selain itu petugas juga mengamankan satu sendok, plastik klip, timbangan digital dan ponsel.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dik/hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir