Polres Katingan – Sektor Katingan Hilir melalui personil bhabinkamtibmas Menghimbau kepada masyarakat di desa Hampalit kec. Katingan Hilir untuk berperan aktif mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (Ilegal Mining) kepada masyarakat jika masih ada kegiatan pertambangan ilegal di lingkungannya, guna mempertahankan ekosistem alam karena kegiatan pertambangan tanpa izin yang marak dilakukan masyarakat sangat berdampak terhadap kerusakan alam, dimana selain kegiatan tersebut melanggar hukum juga mengakibatkan banyaknya terjadi pencemaran terhadap lingkungan, lebih lanjut Bhabinkamtibmas Desa Hampalit Aipda Yocki A, S.H. mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut merusak lingkungan. Senin (18/04/2022)
Dalam kegiatan tersebut juga Aipda Yocki A, S.H. menitipkan pesan kamtibmas kepada masyarakat yang disambangi agar menyampaikan kepada keluarga atau sanak famili apabila masih ada yang melaksanakan pertambangan tanpa izin agar segera menghentikan kegiatan tersebut sehingga fungsi hutan dan alam tidak terganggu.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono, S.H., M.H., mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan Personil Polsek Katingan Hilir selaku merupakan perwakilan negara yang hadir ditengah masyarakat dengan tujuan untuk mensosialisasikan Bahaya Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin ini merupakan kegiatan yang disambut baik masyarakat mengingat pertambangan tanpa izin yang marak terjadi adalah kegiatan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dan Pasal 82 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pengrusakan hutan, Selain itu kegiatan Pertambangan Tanpa Izin ini sangat merusak dari pada lingkungan yang mengakibatkan terjadi pencemaran terhadap sungai ataupun hutan yang menjadi rusak, tambah Kapolsek Katingan Hilir.