Halodayak.com – Polres Sukamara – Personel Polsek Sukamara melaksanakan penertiban dan mengimbau kendaraan berjenis angkutan barang bak terbuka agar dapat diperuntukkan sesuai fungsinya.
Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah kendaraan jenis pick up serta bak terbuka lainnya.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas IPTU Dwi Agus Yustiaman menjelaskan kendaraan angkutan barang adalah angkutan yang diperuntukkan memuat barang dan bukan untuk mengangkut orang (Manusia), Minggu (17/4/2022) Siang.
Dalam kegiatan tersebut, personel menghimbau kepada pengemudi agar memperhatikan hal tersebut dan hal ini di pertegas oleh personel sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Ar).