Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, Anggota Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi stop!!! kejahatan terhadap lingkungan “berupa larangan melakukan kegiatan sosialisasi illegal logging dan illegal minning”, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 18 April 2022 Skj. 09.00 Wib.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, SH, MM menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah yang dinilai rawan terjadinya kegiatan Illegal Logging dan Illegal Minning.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa KEGIATAN ILLEGAL LOGGING DAN ILLEGAL MINNING tidak dibenarkan serta ada Sanksi Hukum bagi para pelakunya. imbau Kapolsek.(