Polsek Tws Garing Dan Pulau Malan Rutin Sosialisasi Karhutla.

Tribaratanews.kalteng.polri.go.id- Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani Dampak Karhutla,Anggota Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi stop!!! kejahatan terhadap lingkungan “dilarang membakar hutan dan lahan di wilkum polsek tws garing dan p. malan kepada masyarakat Kel.Pendahar, Kec. Tws. Garing Kab. Katingan, Kamis (1/12/2022) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H, S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek IPDA DIDIK Suhardianto,S.H menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan imbau Kapolsek.(PTWS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir